Wednesday, January 23, 2013

Hukum Kesehatan

Sumber dan dasar hukum kewajiban dokter- pasien adalah:
I. Dunia Kesehatan
  • Sumpah Hippocrates (460-377 S.M.)

II. Internasional
  • Deklarasi Jenewa/ World Medical Association (WMA) (1948).
  • Declaration of Human Rights PBB (1968)
  • International Code of Medical Ethics/ WMA (1949, 1968)
  • Konstitusi WHO (Jenewa, 1976)
  • Deklarasi Helsinki dari WMA

Dasar Pemidanaan Terhadap Para Pelaku Kejahatan Berdasarkan Pandangan Para Sarjana Hukum

Di antara para penulis barat dianut perbagai teori hukum pidana atau strafrechtstheorien, yang dasar pikirannya berkisar pada persoalan : Mengapa suatu kejahatan harus dikenakan suatu hukuman pidana ?

Teori-teori hukum pidana ini ada hubungan erat dengan pengertian subjectief strafrecht (jus puniendi), sebagai hak atau wewenang untuk menentukan dan menjatuhkan pidana, terhadap pengertian objectief strafrecht (jus punale sebagai peraturan hukum positif yang merupakan hukum pidana. Adanya pengertian subjectief strafrecht dan objectiefstrafrecht ini dapat dimungkinkan oleh karena kata recht ada dua arti, yaitu kesatu sebagai "hak" atau "wewenang", dan kedua sebagai "peraturan hukum". Lain halnya dengan istilah "hukum pidana" yang hanya berarti apa yang dimaksudkan dengan objectief strafrecht, sedangkan untuk pengertian subjectief strafrecht dalam bahasa Indonesia dapat dipergunakan istilah "hak mempidana"

Macam - Macam Delik

  1. Delik kejahatan adalah rumusan delik yang biasanya disebut delik hukuman, ancaman hukumannya lebih berat;
  2. Delik pelanggaran adalah biasanya disebut delik Undang-Undang yang ancaman hukumannya memberii alternative bagi setiap pelanggarnya;
  3. Delik formil yaitu delik yang selesai, jika perbuatan yang dirumuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan tanpa melihat akibatnya.
    Contoh: Delik pencurian Pasal 362 KUHP, dalam Pasal ini yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik;

Tuesday, January 22, 2013

SEJARAH HUKUM DI INDONESIA

Sejarah Hukum Di Indonesia

    Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.